Porostimur.com, Ternate – Kasus sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gamsungi, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, bergulir ke Mahkamah Agung.
Upaya hukum luar biasa ini ditempuh, setelah pihak tergugat menilai, dua putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Ambon dan Manado, tidak menerapkan norma dan pertimbangan hukum yang tepat terkait sengketa.
Hal ini disampaikan Fahrudin Maloko, selaku Penasehat Hukum (PH) Bahraen Habib, atau pihak tergugat dalam sengketa Pilkades Desa Gamsungi tahun 2022 lalu.
Fahrudin mengatakan, putusan PTTUN Ambon dan Manado merugikan klienya, karena penerapan norma dan ketentuan hukam yang tidak tepat.
“Kami dari Kuasa Hukum Bahraen Habib akan mengajukan upaya hukum luar biasa atas putusan PTTUN Ambon Nomor : 50/G/2022/PTUN.ABN dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 35/B/2023/PT.TUN.MDO,” ujar Fahrudin, melalui keterangan tertulisnya kepada redaksi porostimur.com, Senin (9/10/2023).
Fahrudin menjelaskan, setiap menempuh jalur hukum, upaya pengajuan hukum luar biasa, atau peninjauan kembali adalah hak setiap orang yang berperkara yang merasa dirugikan.
Fahruddin menjelaskna, kliennya sebagai calon kepala desa terpilih, dan diangkat melalui keputusn Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara. Namun keputusan itu dibatalkan, setelah ada putusan PTTUN Ambon dan PTTUN Manado, terkait sengketa Pilkades Gamsungi.