Hendak Kabur ke Maluku, 3 DPO Pembakaran Double O Tertangkap di Fakfak

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Fakfak – Kepolisian Resort Fakfak meringkus tiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembakaran tempat hiburan malam Double O Kota Sorong yang terjadi pada 25 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi menegaskan, ketiga DPO diringkus saat hendak melarikan diri ke Maluku dengan menumpang Kapal Tidar di Pelabuhan Fakfak, Senin 31 Januari 2022.

“Ketiga DPO diamankan sekitar pukul 11.20 WIT. Mereka yakni EF, NW dan ZMR,” terang Adam Erwindi seperti dilansir dari KabarPapua.co, Senin (31/1/2022).

Adam menambahkan, ketiga pelaku akan segera diserahkan ke Polres Sorong Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Ini kerja sama yang baik. Ketiga DPO sudah diamankan di polres Fak-Fak dan tinggal menunggu pengembangan kasus yang sedang terjadi di Kota Sorong,” katanya.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Tornagogo Sihombing mengumumkan penetapan 11 tersangka terkait bentrok antarwarga di Kota Sorong hingga menelan 18 korban jiwa pada 25 Januari 2022.

Baca Juga  5 Zodiak yang Lebih Menunjukkan Rasa Cinta Melalui Tindakan

Dari 11 tersangka yang ditetapkan, salah satu di antaranya berinisial AR merupakan provokator aksi pembakaran tempat hiburan malam atau karaoke Double O yang menyebabkan 17 orang tewas terbakar. (red/kabarpapua.co)