Porostimur.com, Jakarta – Ada beberapa motor matic yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Tarif ini berlaku per 1 Januari 2025. Simak apa saja modelnya.
Jenis motor yang mengalami kenaikan tarif PPN 12 persen berdasarkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sudah diatur sebelumnya.
Pengenaan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
“Kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengurai barang-barang yang masuk kategori tersebut, yakni kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lain.