Istana Proses Keppres Pemecatan Listyo Sigit dari KSP

oleh -2 Dilihat
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo saat ini tengah disiapkan. Namun, ia belum merinci kapan keputusan tersebut akan ditandatangani Presiden Prabowo.

Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah mulai memproses pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo saat ini tengah disiapkan. Namun, ia belum merinci kapan keputusan tersebut akan ditandatangani Presiden Prabowo.

“Sedang diproses Keppres-nya,” kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo juga belum menyampaikan siapa yang akan menggantikan Listyo untuk memimpin KSP. Sebelumnya, Listyo dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan oleh Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026 melalui Keppres Nomor 105/P Tahun 2026. Dengan demikian, ia baru sekitar satu bulan mengemban jabatan tersebut.

Listyo Sigit Jadi Tersangka Bersama Dua Jenderal Polri

Penetapan Listyo sebagai tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga  Vape Dilarang di Lingkungan Polri, Polres Halsel Mulai Periksa Personel

Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

No More Posts Available.

No more pages to load.