Asry bilang, kehadiran Faonia di Ditreskrimum Polda Maluku Utara dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani sebelumnya.
“Yang bersangkutan menghubungi penyidik bahwa akan datang didampingi anaknya, sekitar pukul 10:00 WIT. Beberapa saat kemudian baru pengacaranya menyusul,” ujarnya.
Asri menjelaskan, selain menjalani pemriksaan di Subdit III, Faonia juga akan dimintai keterangan sebagai saksi di Subdit IV atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang semuanya terkait dengan proyek,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Faonia diduga mengetahui kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan ponakannya Sukri Kasuba.
Sukri berhasil ditangkap ketika berada di sebuah kamar kost di kawasan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta pada Selasa, 7 Februari 2023 silam.
(red/kbrn)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









