Porostimur.com, Jailolo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Maluku Utara, secara resmi menetapkan salah satu tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan talud penahan banjir di Desa Gamlmo, Kecamatan Ibu.
Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, (21/3/2024) sekira pukul 10.00 WIT sampai 14.00 WIT.
Kasi Intel Kejari Halbar Edy Djuebang, kepada wartawan mengatakan, tersangka berinsial AB alias Alfredsun Bassay adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek dimaksud.
“Tersangka AB dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor. AB kemudian lagsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Jailolo,” ungkapnya.
Untuk tersangka lainya menurut Edi masih dalam pengembangan dan dipastikan lebih dari satu orang dan mengarah ke penyedia.
Edy bilang, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Maluku Utara, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 400 juta lebih.
Sebagai informasi, Proyek Talud Gamlamo Tahun 2021 menelan anggaran sebesar Rp1,2 miliar dan ditangani perusahaan pemenang lelang, CV Bintang Sintesa Utama. (red/brindo)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News