Porostimur.com, Labuha – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan mulai menelusuri aset milik Sarifa Hi. Samsuddin, terdakwa perkara tindak pidana korupsi Dana Program Akuntabilitas Puskesmas dan Pelayanan Jasa (PAPPJ) pada 32 puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan.
Pelacakan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan Sarifa membayar uang pengganti sebesar Rp523.274.513.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Halmahera Selatan, Aji, mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah data terkait aset yang diduga milik terdakwa.
Data tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.
“Kita sedang melacak aset yang bersangkutan. Saat ini kami juga sudah mengantongi beberapa data terkait aset terdakwa,” ujar Aji kepada Porostimur.com, Senin (28/9/2026).
Kejari Kantongi Data Sejumlah Aset
Aji menjelaskan, pihaknya telah mengetahui lokasi sejumlah aset. Namun, terkait jumlah dan jenis aset yang akan menjadi objek pemulihan masih menunggu laporan dari bidang teknis.
“Untuk lokasi asetnya sudah ada yang kami ketahui, namun terkait jumlah dan jenis barangnya masih menunggu penyampaian lebih lanjut dari bidang pemulihan aset,” jelasnya.









