Ketua KPID Maluku dua periode ini juga menyampaikan, kendala pendistribusian STB juga dikarenakan data miskin yang diberikan kepada Lembaga Penyiaran belum diperbaharui.
Ia mengungkapkan, laporan TV One kepada KPID Maluku, data yang digunakan saat ini adalah data tahun 2006 sebagaimana laporan masyarakat
“Data penduduk yang yang ada dipakaiadalah data tahun 2006. Sekarang sudah tahun 2022 sehingga pasti bermasalah. Karena banyak yang sudah meninggal, sudah pindah domisili, yang dulunya miskin bisa saja sekarang sudah kaya dan sebagainya. Teman-teman Lembaga Penyiaran Swasta, salah satunya TV One ketika turun membagi, ternyata banya tidak ada nama. Artinya, data ini tidak bisa dipakai. Sebab, telah terjadi perubahan sejak 2006 hingga 2022. Kami harap pemerintah dan mungkin DPR juga melihat persoalan ini. Agar tidak terjadi di tahap II pada wilayah Maluku Tenggara, Kota Tual dan Maluku Barat Daya. Karena pasti kasusnya sama dengan SBB dan Kota Ambon. Jangan sampai persoalan ini terulang kembali. Mohon agar diperhatikan. KPID sangat harapkan itu. Sebab ini akan menjadi masalah besar di kemudian hari untuk wilayah Maluku jika tidak diatur secara baik,”pinta Mutiara kepada Kepala Dinas Kominfo Maluku dalam Rakor bersama KPID Maluku.









