Porostimur.com, Sanana – Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 yang jatuh pada 9 Desember, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mempublikasikan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebagai bukti keseriusan pemberantasan korupsi, khususnya pada perkara Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Senin (8/12/2025), Kepala Kejari Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H., menegaskan bahwa momentum Hari Anti Korupsi bukan hanya seremoni tahunan, tetapi ajang evaluasi penegakan hukum secara nyata.
Hampir Rp3 Miliar Kembali ke Kas Negara
Sepanjang tahun 2025, Kejari Kepulauan Sula berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2.745.890.441 atau hampir Rp3 miliar, sebagian besar dari penanganan perkara korupsi BTT.
Salah satu capaian terbesar adalah eksekusi pengembalian kerugian negara perkara BTT Vaksin sebesar Rp1.123.050.000 yang telah resmi disetorkan ke kas negara.
“Dana pengembalian perkara BTT Vaksin telah disetorkan dan tercatat secara resmi di kas negara. Tidak ada manipulasi sebagaimana isu yang beredar,” tegas Juli Antoro Hutapea, merespons kabar miring yang menyebut uang tersebut “disulap” oleh jaksa.
Sementara itu, tambahan kerugian negara sebesar Rp1.622.840.441 juga berhasil diamankan dari perkara BTT BMHP atas terdakwa Muhammad Yusri.









