“Pola tunggal itu, yakni satu bibit per titik tanam dengan jarak tanam mangrove 2 meter dan
menggunakan penyangga dari kayu untuk menahan mangrove dari ombak dan sampah,” jelasnya.
Anjas pun berharap kegiatan kolaborasi dengan kepolisian menjaga kelestarian lingkungan bisa terus dilakukan. Dia mengapresiasi kolaborasi ini.
“Secara organisasi kami berterima kasih kepada Kapolresta Pulau Ambon atas dedikasinya dan perhatian serius untuk menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya. (Jaya)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









