Jelang HUT ke-81 RI, Lapas Labuha Usulkan 59 Napi Terima Remisi

oleh -26 Dilihat
Kepala Lapas Kelas III Labuha Jumadi, mengatakan 59 narapidana yang diusulkan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Porostimur.com, Labuha – Sebanyak 59 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diusulkan mendapat remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.

Puluhan warga binaan tersebut merupakan bagian dari 81 narapidana yang saat ini menghuni Lapas Labuha. Secara keseluruhan, jumlah penghuni lapas per Senin (10/8/2026) mencapai 102 orang, terdiri dari 81 narapidana dan 21 tahanan.

Kepala Lapas Kelas III Labuha Jumadi, mengatakan 59 narapidana yang diusulkan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Total penghuni kami 102 orang per hari ini. Jumlah narapidana 81 orang, tahanan 21 orang, kemudian yang kami usulkan mendapatkan remisi sebanyak 59 orang,” ujar Jumadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026).

Sebelum pengusulan dilakukan, Lapas Labuha telah melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap warga binaan yang memenuhi ketentuan.

Baca Juga  Kafe Ujung JMP Sumbang 1 Ton Beras untuk Warga Terdampak Konflik Lisabata-Patahuwe

Remisi 1-6 Bulan, Terbanyak Lima Bulan

Besaran remisi yang akan diterima masing-masing narapidana tidak sama. Pengurangan masa pidana diberikan berdasarkan masa pidana yang telah dijalani serta ketentuan yang berlaku.

Dari 59 narapidana yang diusulkan, sebanyak 12 orang mendapat usulan remisi satu bulan, 10 orang dua bulan, 11 orang tiga bulan dan 8 orang empat bulan.

No More Posts Available.

No more pages to load.