Galian C Wai Riuwapa Kembali Beraktivitas, Kapolres SBB Diminta Perketat Pengawasan

oleh -2 Dilihat

Porostimur.com, Kairatu – Aktivitas galian C di Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi sorotan.

Di tengah penegasan Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak diperbolehkan, warga justru melaporkan adanya aktivitas alat berat dan truk pengangkut material yang kembali beroperasi di kawasan tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan baru mengenai legalitas kegiatan sekaligus efektivitas pengawasan aparat terhadap aktivitas pengambilan material di sungai tersebut.

Saat dikonfirmasi Porostimur.com, Minggu (9/8/2026), Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki perizinan yang sah.

“Pada dasarnya kalau mereka tidak punya izin, mereka tidak boleh beraktivitas dan harus mengurus izin IUP sampai terbit, baru boleh beraktivitas,” tegas Andi.

Baca Juga  UU Desa Berubah, Masa Jabatan Kepala Negeri dan Saniri di Ambon Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Menurutnya, laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

“Kalau ada yang melaporkan terkait dugaan aktivitas ilegal selama ini, maka akan dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Andi menambahkan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya aktivitas galian C tanpa izin yang jelas dan resmi, pihak kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.