Jems menuding, Deputi Bidang Pencegahan KPK telah menyalahi kewenangan serta SOP di dalam internal KPK, dengan demikian, Dewan Pengawas KPK, harus menyikapi persoalan dimaksud.
“Bidang pencegahan KPK, telah mengambil tugas bidang penindakan, terhadap hal ini, ketidak nyamanan dalam bekerja sebagai pegawai perangkat daerah dan kaku, melayani masyarakat. Hal ini bisa dibuktikan, seperti yang terjadi pada ibu kota negara, yang lagi viral terkait upaya Ketua KPK-RI, Firli Bahuri, memberhentikan pegawai KPK, adalah merupakan upaya menopoli semua tugas semaunya, dengan tidak taat kepada UU, serta SOP, dalam lembaga anti korup itu, ini berbahaya,”‘ katanya.
Jems juga menilai, langkah yang diambil Bidang Pencegahan KPK dalam melakukan penindakan dengan menarik aset daerah, adalah bukan akhir dari pelanggaran tindakan korupsi, tetapi bidang pencegahan tidak dipahami oleh pihak masyarakat, sehingga gambaran masyarakat adalah KPK RI, telah menggunakan kewenangannya untuk menyita dan mengembalikan asat daerah yang ditontonkan pada saat itu.
“Kita sepakat dengan adanya KPK, bertujuan untuk melakukan pemberantasan korupsi, sangat mendukung, namun dalam melakukan kewenangan, mestinya ada tahapan, beda dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Harus sesuai dengan perintah UU, serta SOP yang ada tetapi bukan sebaliknya menyalahi kewenangan sebagaimana dimaksut dalam perintah UU serta SOP,” paparnya.










