“Penyempurnaan pelaporan manajemen risiko di arahkan pada penguatan risiko strategis dan risiko integritas. Olehnya itu, satker perlu melakukan penyempurnaan dan melaporkan hasilnya kepada Kanwil untuk selanjutnya dikirim ke pusat,” lanjut Andi.
Terkait dengan penyelenggaraan SPIP, Andi Basmal mendorong jajaran agar dapat membuat laporan pelaksanaan SPIP sesuai format pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kemenkumham.
“Pada tahun 2023 ini, seluruh satker baik Kanwil maupun UPT harus melakukan penilaian mandiri maturitas SPIP dengan ukuran keberhasilan nilai maturitas sebesar 3 atau terdefenisi,” ujar Andi.
Olehnya itu, Kadivmin Andi Basmal berharap komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai agar dapat mengawal dan melaksanakan SPIP dan manajemen risiko yang disertai pelaporan sesuai ketentuan.
Selanjutnya, Kabag Program dan Humas Irwan Kadir bersama tim juga menambahkan terkait bobot pelaksanaan SPIP dan manajemen risiko. Antusias peserta dari UPT juga tercermin melalui pertanyaan dan diskusi terkait penyelenggaraan SPIP dan MR di lingkungan kerja masing-masing. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News




