“Apalagi sudah diterbitkan surat edaran bupati nomor 100.3.2 tanggal 28 Juli 2025 tentang larangan dan penertiban pertambangan ilegal galian golongan C,” tegas Kapolres saat itu.
“Kami dari Polres tetap mendukung program kerja bupati dalam melakukan penindakan terhadap orang atau perusahaan yang melakukan galian C tanpa izin penambangan,” tambahnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa alasan pelaku yang mengaku menambang di lahan pribadi tidak dapat diterima.
“Kalau tujuannya untuk bisnis dan tanpa didukung surat izin, kami akan tindak lanjut dengan proses hukum,” tandasnya.
Namun, pernyataan tegas itu kini justru berbanding terbalik dengan kenyataan. Aktivitas penambangan ilegal di wilayah Dobo disebut-sebut terus berjalan tanpa hambatan, bahkan melibatkan perusahaan yang terafiliasi dengan pejabat daerah.
Terkait dugaan pembiaran tersebut, tiga kali upaya konfirmasi dilakukan oleh awak media kepada Kapolres Aru, baik secara langsung di kantor maupun melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Aru, yang berharap aparat penegak hukum konsisten menjalankan aturan tanpa pandang bulu — terlebih ketika menyangkut praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan daerah. (Maichel Koipuy)









