Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Balai Karantina Maluku, Purwadi, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem biosekuriti di wilayah Maluku.
“Setiap media pembawa yang dilalulintaskan wajib memenuhi persyaratan karantina. Kelengkapan dokumen bukan sekadar urusan administrasi, tetapi merupakan bagian dari sistem pelindungan untuk memastikan komoditas yang masuk aman dan tidak membawa ancaman hama maupun penyakit. Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran, Karantina harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Purwadi.
Menurutnya, keberadaan OPTK yang tidak terkendali berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem, menurunkan produktivitas pertanian, meningkatkan biaya pengendalian, hingga menimbulkan kerugian bagi petani dan pelaku usaha.
Karantina Musnahkan 414 Sampel Sisa Pengujian Laboratorium
Selain 213 batang bibit tanaman, Karantina Maluku juga memusnahkan 414 sampel sisa pengujian laboratorium berupa serum sapi dan kerbau.
Purwadi menjelaskan, pemusnahan sampel tersebut merupakan bagian dari penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan bahan sisa pengujian di Laboratorium Karantina Hewan.
“Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penerapan standar operasional prosedur pengelolaan bahan sisa pengujian di Laboratorium Karantina Hewan,” ujarnya.










