Sampel yang dimusnahkan merupakan sisa pengujian Rose Bengal Test (RBT) untuk mendeteksi penyakit Brucellosis serta ELISA NSP PMK (penyakit mulut dan kuku) yang seluruh proses analisisnya telah selesai dilakukan.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahan sisa pengujian laboratorium ditangani sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan potensi risiko terhadap lingkungan maupun kesehatan hewan.
Sepanjang 2026, Karantina Maluku Catat 31 Kasus Pelanggaran
Dalam pengawasan lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan, Balai Karantina Maluku mencatat sebanyak 13 kasus penahanan, 12 kasus penolakan, dan enam kasus pemusnahan sepanjang 2026.
Purwadi menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap komoditas yang masuk ke wilayah Maluku, tetapi juga terhadap seluruh media pembawa yang dilalulintaskan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran.
Pelaksanaan pemusnahan kali ini turut melibatkan sejumlah instansi dan pemangku kepentingan, di antaranya KSOP Kelas I Ambon, Kepolisian KPYS, TNI Angkatan Laut, PT Pelindo, PT Pelni, petugas X-Ray, pemilik barang, serta Koperasi TKBM Pelabuhan Ambon.
Karantina Maluku juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memastikan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang akan dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina serta dilengkapi sertifikat yang sah.









