Kecam Intimidasi Wartawan TV One di Aru, IJTI Maluku Desak Polisi Usut Tuntas

oleh -157 Dilihat
Ketua Pengurus Daerah IJTI Maluku Imanuel Souhaly, dalam rilis yang diterima Porostimur.com, mengecam keras tindakan yang diduga dialami Abdul Latif.

Porostimur.com, Dobo – Kebebasan pers kembali mendapat sorotan setelah seorang wartawan TV One, Abdul Latif Madilis, diduga mengalami intimidasi, perampasan hingga perusakan telepon genggam saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Kepulauan Aru.

Insiden yang terjadi di lingkungan Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Aru, Kamis (5/11/2026) malam itu, mendapat kecaman dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku.

IJTI Maluku menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan, terlebih karena wartawan sedang menjalankan tugas peliputan untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian Abdul Latif tengah meliput perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial M alias Ayu. Kasus tersebut diduga melibatkan pemilik salah satu tempat hiburan malam di Kepulauan Aru, masing-masing berinisial N alias Ami dan SA alias Bilqis.

Dalam proses peliputan, Abdul Latif diduga mendapat teguran terkait pemberitaan yang telah dibuatnya. Situasi kemudian memanas ketika pelaku melarang aktivitas perekaman, merampas telepon genggam milik wartawan tersebut, lalu membanting atau membuangnya ke lantai.

No More Posts Available.

No more pages to load.