Kasus Dugaan SK Pangkat IV/b Palsu di Ambon, Bagian Hukum Tunggu Investigasi Inspektorat

oleh -6 Dilihat
Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon Hendri Toisuta, mengatakan proses pemeriksaan internal masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih jauh terhadap kasus yang diduga berkaitan dengan penipuan administrasi kepegawaian tersebut.

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun bentuk pelanggaran yang terjadi dalam dugaan kasus penerbitan SK kenaikan pangkat tersebut.

Sedikitnya 20 ASN Diduga Jadi Korban

Sebelumnya, Pemkot Ambon mengungkap dugaan penipuan administrasi kepegawaian yang menyasar sedikitnya 20 ASN, termasuk guru, terkait dokumen kenaikan pangkat golongan IV/b yang diduga tidak diproses melalui prosedur resmi.

Dokumen tersebut juga diduga tidak disertai persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menjadi bagian penting dalam proses administrasi kenaikan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengurusan dan keabsahan dokumen kepegawaian yang diterima para ASN. Pemeriksaan diperlukan untuk menelusuri bagaimana dokumen tersebut diterbitkan, siapa saja yang terlibat dalam proses pengurusannya, serta apakah terdapat penyimpangan dari prosedur administrasi yang semestinya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian status kepegawaian dan hak ASN yang diduga menjadi korban. Kejelasan mengenai keabsahan SK sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan bagi para pegawai yang bersangkutan.

Baca Juga  Soroti Kabut Asap di Maluku, Umar Lessy Desak Pemerintah Prioritaskan Kesehatan Warga

Di sisi lain, pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah perkara tersebut sebatas persoalan administrasi kepegawaian atau terdapat unsur pelanggaran hukum lain yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

No More Posts Available.

No more pages to load.