Bagi IACN, hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang paling kasar.
“Pemerintah daerah bukan kerajaan. Kekuasaan bukan milik pribadi. Ini mandat rakyat, dan harus dijalankan sesuai konstitusi dan prinsip good governance,” kata Igrissa, yang juga merupakan alumni Anti-Corruption Academy IM57+.
Langgar UU Tipikor dan Prinsip Negara Bersih
Menurut IACN, pola bagi-bagi proyek kepada kerabat oleh penyelenggara negara yang berkuasa tidak hanya mengingkari UU Tipikor, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Ini pelanggaran struktural. Ketika proyek hanya beredar di tangan yang ‘punya hubungan’, maka ekonomi daerah tidak berkembang lewat kompetisi sehat, tapi dikunci dalam jaringan patrimonial yang anti-produktif,” jelasnya.
Desak KPK Turun Tangan
IACN secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil Gubernur Sherly Tjoanda dan Kepala BPBJ Hairil H. Hukum guna diperiksa terkait dugaan pengaturan proyek. Igrissa juga meminta PPATK dan KPK menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari pihak-pihak yang terlibat.
“Jika benar, Sherly tidak bisa mencuci tangan. Ia telah mempertontonkan skandal yang berakar dari jantung kekuasaan,” tegas Igrissa.









