Porostimur.com | Halsel: Kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kepulauan Obi Kabupaten Halsel akhir pekan lalu, kini menuai kritik serta keresahaan publik masyarakat Maluku Utara di tengah pandemik Covid-19.
Salah satunya Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipma) Halsel di Tobelo kembali mengecam keras atas kehadiran TKA di tengah mewabahnya virus Covid-19.
Hipma menilai kehadiran tenaga asing di Obi seolah-olah Halmahera Selatan sedang membuka kran besar untuk penyebaran virus corona di bumi Saruma.
Ketua umum Himpma Halsel di Tobelo Safnet Togaku menuturkan di tengah pandeminya Covid-19 virus yang dapat mematikan itu mestinya semua jalur transportasi di pertegas oleh tim satgas di Halmahera Selatan, untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona di bumi Saruma.
Hal tersebut dikecam keras Safnet Tagaku selaku ketua umum Hipma Halsel di Tobelo.
Menurutnya perusahaan tidak hanya melanggar aturan Pemda setempat namun tengah melanggar peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasalnya Peraturan ini berlaku mulai pada 2 April 2020 sampai dengan waktu yang tak ditentukan.
“Oleh karena itu kami meminta agar pemerintah daerah segerah mengambil langkah untuk memulangkan 46 tenaga asing yang sudah berada di Pulau Obi”, tutur Safnet Rabu, (15/4/2020).




