Pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat menganggarkan Rp1,5 miliar untuk program bansos. Anggaran dengan nilai yang sama kembali dialokasikan pada tahun 2024.
Dengan demikian, total anggaran yang kini menjadi objek penyidikan Kejari Halbar mencapai Rp3 miliar.
Besarnya nilai anggaran membuat penyidik tidak hanya berkepentingan memastikan ke mana dana tersebut disalurkan, tetapi juga apakah seluruh proses penganggaran dan penyalurannya telah berjalan sesuai ketentuan.
Kejari Halbar hingga kini belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka.
Lehavre menegaskan, penyidik masih mengumpulkan dan menguji alat bukti, termasuk keterangan para saksi dan ahli. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan tindak pidana serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
“Masih terus didalami alat bukti dan keterangan untuk menetapkan tersangka secara resmi, termasuk besaran kerugian negara secara utuh,” ujarnya.
Kejari Halbar memastikan proses penyidikan masih berjalan. Dengan dilibatkannya BPK dan Kemensos, penyidik kini tengah berupaya mengurai dua hal penting dalam perkara tersebut: apakah terjadi kerugian keuangan negara dan siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan itu.










