Namun, pihak terkait dinilai kooperatif dan telah mengembalikan seluruh dana yang sempat dipertanyakan. Salah satu pembiayaan utama adalah kepada Lenny Group senilai Rp15,9 miliar, yang seluruhnya telah dikembalikan kepada BPRS sesuai hak dan kewajibannya.
Fokus Perbaikan Tata Kelola
Meskipun penyelidikan dihentikan, Kejari Halsel mencatat adanya kelemahan dalam penerapan prinsip kehati-hatian oleh manajemen bank.
Oleh karena itu, sesuai Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013, hal ini dapat ditindaklanjuti dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di mana pemegang saham — Bupati Halmahera Selatan — berhak meminta penjelasan dari direksi dan dewan komisaris terkait pengelolaan keuangan BUMD.
“Kami memastikan penghentian perkara dilakukan secara profesional dan transparan, tetap menjunjung asas akuntabilitas, kepastian hukum, dan efisiensi proses peradilan,” tegas Kajari.
Ia menambahkan, proses ini tidak menghilangkan tanggung jawab moral pengelola BUMD untuk memperbaiki sistem dan tata kelola keuangannya agar lebih hati-hati di masa depan.
“Pengelola BUMD harus belajar dari pengalaman ini dan memastikan pengelolaan dana pembiayaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar lebih profesional,” pungkasnya. (










