Kejari Halsel Selesaikan Perkara BPRS Saruma Melalui Langkah Pemulihan Keuangan Negara

oleh -6 Dilihat

Porostimur.com, Labuha – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan resmi menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma. Keputusan ini diambil setelah tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bersama Kejari Halsel menyimpulkan seluruh kerugian negara telah dipulihkan.

Kerugian Negara Telah Dikembalikan

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Ahmad Patoni, menegaskan penghentian perkara dilakukan karena seluruh kerugian negara telah dikembalikan ke kas daerah.

“Kami menutup kasus ini karena seluruh kerugian negara telah dipulihkan. Tujuan utama penegakan hukum bukan hanya memenjarakan, tetapi juga mengembalikan kerugian negara demi kepentingan masyarakat,” ujar Patoni, Jumat (24/10/2025).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, pengembalian dana dari PT BPRS Saruma mencapai Rp17,057 miliar, termasuk pembayaran margin, yang bahkan melebihi nilai pembiayaan awal senilai Rp15,9 miliar.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi BPRS Saruma sebelumnya ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halsel, setelah ditemukan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana pembiayaan usaha oleh bank milik pemerintah daerah itu. Hasil penyelidikan sempat menunjukkan adanya risiko kerugian negara akibat lemahnya prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam penyaluran pembiayaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.