Porostimur.com, Ternate – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum, periode September sampai dengan Desember 2023 yang telah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (7/12/2023).
Data yang diterima redaksi porostimur.com, menyebutkan, pemusnahan paling banyak adalah perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yakni sebanyak 25 perkara, di antaranya 18 perkara narkotika jenis Ganja dengan barang bukti 3.380,2 gram, dan tujuh perkara kasus Sabu dengan barang bukti sebanyak 67,76 gram.
Selain itu, ada satu perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti berupa minyak tawon illegal dengan barang bukti 1.567 botol berbagai ukuran dan dua perkara tindak pidana umum dengan barang bukti tiga pucuk senjata api.
Barang bukti, tiga pucuk senjata api tersebut, diserahkan ke pihak TNI untuk dilakukan pemusnahan.
Kepala Kejari (Kajari) Ternate Abdullah, dalam sambutannya, mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan barang bukti yang sudah memiliki putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Barangbukti yang kita musnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Menurutnya, dari 28 perkara yang ada ini, perkara narkoba merupakan perkara yang paling banyak dilakukan pemusnahan oleh Kejari.











