“Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait peran, kewenangan, serta prosedur administratif dalam proses penerbitan dan perpanjangan IUP maupun persetujuan RKAB. Termasuk juga pendalaman terhadap mekanisme verifikasi dokumen dan koordinasi lintas instansi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kumpulkan Bukti, Tentukan Ada Tidaknya Unsur Pidana
Selain itu, tim penyelidik turut mendalami proses verifikasi dokumen, koordinasi antar instansi terkait, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan penerbitan izin.
Ardy menegaskan, saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Jaksa masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna menemukan ada tidaknya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
“Langkah ini untuk menentukan ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan tersebut. Jika ada perbuatan melawan hukum, maka penanganan kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.
(red/rm)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











