Pembedaan ini krusial. Tanpanya, analisis mudah terjebak dalam oposisi biner yang, terus terang, menjemukan: antara yang sah dan yang ilegal, antara yang demokratis dan yang makar.
Dalam sejarah politik modern, banyak perubahan besar lahir dari tekanan sosial yang tidak dirinci dalam teks konstitusi, namun juga tidak dipahami sebagai tindakan kriminal atau makar.
Masalahnya, di Indonesia kita terlalu sering memperlakukan bahasa hukum sebagai alat delegitimasi politik. Akibatnya, diskusi yang seharusnya menuntut ketelitian konsep justru berubah menjadi perebutan label.
Pada satu sisi, negara melabeli semua protes rakyat sebagai ancaman terhadap penguasa, sedemikian rupa sehingga represi dan koersi dianggap benar.
Pada sisi lain, semua gugatan rakyat kepada penguasa diberi label demokrasi dan karena itu dianggap tak perlu tunduk pada norma, termasuk norma demokrasi itu sendiri.
Dua posisi tersebut sama-sama mengabaikan inti demokrasi konstitusional, yakni usaha menjaga keseimbangan antara kebebasan politik warga dan pembatasan prosedural atas perebutan kekuasaan.
Padahal, demokrasi konstitusional justru hidup dari ketegangan itu. Hak warga untuk menekan kekuasaan adalah unsur esensial demokrasi. Namun, pergantian kekuasaan tidak boleh dilepaskan dari prosedur yang mengikat semua pihak.









