Porostimur.com, Ambon — Warga korban tanah longsor di BTN Gadihu Indah, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, melaporkan pihak pengembang perumahan ke Polda Maluku, Sabtu (23/5/2026).
Melalui kuasa hukum mereka, Abdul Safri Tuakia, warga melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP: STTLP/231/V/2026/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 23 Mei 2026, dengan terlapor di antaranya Taufik Bassotjantjo dan Badrun.
Diduga Sembunyikan Cacat Konstruksi
Abdul Safri Tuakia mengatakan, warga merasa dirugikan karena pengembang diduga menjual rumah dengan kondisi yang tidak layak dan memiliki cacat konstruksi.
“Penjual dapat dijerat penipuan karena pengembang diduga sengaja menyembunyikan cacat konstruksi sejak awal. Ada unsur kesengajaan untuk mengelabui korban demi mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan warga, saat Pemerintah Kota Ambon meninjau lokasi longsor, disebutkan bahwa perumahan tersebut diduga belum mengantongi izin pembangunan.
Diduga Langgar Perlindungan Konsumen
Selain dugaan penipuan, pengembang juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memberikan informasi yang benar dan transparan kepada konsumen.









