Porostimur.com, Ambon – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil mengamankan kapal pengangkut ikan asal Indonesia yang telah melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua kapal ikan asing di Laut Arafura, Maluku.
Kasus ini sekaligus menyibak indikasi kejahatan multidimensi, yakni pencurian ikan oleh kapal asing, penyelundupan BBM bersubsidi, dan pembudakan manusia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) Pung Nugroho Saksono, yang memimpin langsung penangkapan kapal pengangkut berinisial KM MUS di Tual, Maluku, menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi kapal ikan asing mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP NRI) 718 Laut Arafura.
“Kami mendapatkan perintah langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono adanya aktivitas kapal ikan asing di WPPNRI 718,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi porostimur.com, di Ambon, Rabu (17/4/2024).
Atas perintah tersebut, Ipunk mengatakan PSDKP langsung menyusun strategi rencana operasi untuk melaksanakan operasi yang terbagi dalam beberapa sektor. Adapun operasi ini dilakukan dengan melibatkan kapal pengawas perikanan Orca 04, 05, 06, Paus 01 dan Pesawat Airborne Surveillance.