Sementara 87 hektare lainnya berada dalam jalur yang dilalui tambang lain, termasuk PT Position, dan sudah memiliki penetapan Areal Kerja (PAK) atas nama perusahaan tersebut.
“Kalau sudah ada penetapan PAK, maka diakui sebagai milik mereka. Jalan yang ada di lahan tersebut bukan milik kami sehingga tidak seharusnya dikaitkan dengan aktivitas kami,” jelas Yudi.
Dia menambahkan, hanya sekitar 30–35 hektare yang bersinggungan dengan kegiatan PT WBN, sebagian besar karena faktor teknis seperti longsoran di sepanjang jalan tambang.
Jalan yang dibangun terpaksa sedikit keluar dari kawasan yang ditetapkan demi alasan keselamatan, namun dampaknya relatif kecil.
Patuh Aturan dan Proses Rehabilitasi
Yudi menegaskan bahwa perusahaan menghormati Satgas PKH dan siap mematuhi aturan, termasuk membayar denda bila diperlukan.
PT WBN juga telah menyiapkan dokumen pendukung yang diserahkan langsung kepada Menteri Kehutanan dan Ketua Komisi IV DPR RI.
Selain itu, PT WBN sudah memperoleh lima Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Operasi Produksi. Empat di antaranya dalam tahap pelaksanaan rehabilitasi, satu sudah selesai diterima, satu dalam evaluasi, dan tiga lainnya masih dalam proses.
“Kami berharap diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan menuntaskan kewajiban sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Yudi.











