Porostimur.com, Ternate – Kendati Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebelumnya menyita 148,25 hektare lahan milik PT Weda Bay Nickel (WBN), manajemen perusahaan berhasil menyampaikan klarifikasi di hadapan Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Gubernur Maluku Utara, dan seluruh kepala daerah, Selasa (23/9/2025). Dalam klarifikasi itu, PT WBN menyebut keterlibatan PT Position terkait sebagian area yang dipersoalkan.
PT WBN Tegaskan Aktivitas dan CSR Tidak Masalah
Perwakilan PT WBN, Yudi, menyampaikan bahwa perusahaan selama ini menjadi salah satu penambang dan penyuplai nikel terbesar di Maluku Utara, serta aktif menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat.
Bantuan diberikan mulai dari pembangunan infrastruktur listrik, penanganan bencana banjir, hingga dukungan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami adalah salah satu perusahaan tambang terbesar di Maluku Utara. PT Weda Bay Nickel maupun PT IWIP banyak menyerap tenaga kerja serta hasil tambang di wilayah ini,” ujar Yudi.
Klarifikasi Lahan dan Keterlibatan PT Position
Yudi menjelaskan sebagian besar lahan yang dipersoalkan bukanlah milik PT WBN. Dari 148 hektare yang disita, sekitar 14 hektare merupakan hutan terbakar tanpa aktivitas perusahaan.











