Porostimur.com, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil menilai tindakan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang mengarahkan anggotanya untuk merespon pernyataan Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon, bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.
Koalisi yang terdiri dari 17 LSM, diantaranya YLBHI, Imparsial, PBHI Indonesia, Amnesty International Indonesia, Kontras, dan Centra Initiative ini menyatakan, tindakan Dudung cermin tentara yang tak profesional.
“Tindakan KSAD atas pandangan seorang anggota DPR merupakan bentuk pembangkangan terhadap otoritas sipil. Tindakan itu tidak dibenarkan dengan dalih apapun. Sikap tersebut adalah cermin dari tentara berpolitik dan tidak menghormati supremasi sipil, bukan tentara profesional,” ujar koalisi yang diwakili Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur dalam pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi porostimur.com, Jumat (16/9/2022).
Diketahui, dalam rapat dengar pendapat Komisi I bersama Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI, Effendi Simbolon melontarkan isu disharmoni antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan KSAD Jenderal Dudung.
Effendi mengatakan, adanya disharmoni itu membuat adanya ketidakpatuhan sehingga membuat TNI seakan gerombolan dan ormas.




