Kominfo RI Beberkan Pentingnya Siaran TV Digital Bagi Masyarakat

oleh -98 views
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widyastuti, dalam Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) Kementerian Kominfo RI dan Komisi I DPR RI, Minggu (12/6/2022).

Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) bersama DPR RI terus menyosialiasikan program migrasi  Analog Switch Off (ASO) atau migrasi TV analog ke TV digital. Siaran tv digital ini membuat penonton tv mendapatkan gambar yang jernih, suara yang berkualitas, serta gratis dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.

“Migrasi ke TV Digital itu gratis, tidak dipungut biaya apapun. Untuk meringankan masyarakat tidak usah berlangganan TV kabel, cukup pakai antenna yang biasa saja, dengan menambahkan set top box,” kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widyastuti, dalam Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) Kementerian Kominfo RI dan Komisi I DPR RI, Minggu (12/6/2022).

Baca Juga  Tanda-tanda Kematian Perubahan dari 100 Hari hingga Sesaat Sebelum Meninggal

Niken mengatakan program migrasi TV Analog ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Migrasi TV ini dilakukan secara bertahap dan ditargetkan akan selesai selambat-lambatnya pada 2 November 2022 mendatang.

Siaran-TV-Digital-2.jpg

Ia menambahkan siaran TV Digital juga diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, semua siaran TV Analog harus dihentikan siarannya dan diganti siaran TV Digital. Regulasi tersebut sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo, tentang lima langkah percepatan transformasi digital termasuk dengan mengoptimalisasi pita frekuensi 700 MHz. Pita frekuensi 700 MHz ini merupakan pita frekuensi ”emas” untuk peningkatan layanan internet. 

No More Posts Available.

No more pages to load.