Konsesi Capai 84 Persen Luas Pulau, PA GMNI Maluku Utara Desak IUP PT ANP di Pulau Fau Dicabut

oleh -38 Dilihat
Ketua DPD PA GMNI Maluku Utara Mudasir Ishak, mengatakan luas konsesi PT ANP mencapai 459,66 hektare dari total daratan Pulau Fau yang diperkirakan sekitar 545 hektare.

“Keganasan tambang telah membuktikan dampaknya. Lihatlah Pulau Gebe, Pulau Pakal, Mabuli, dan Gee di Halmahera Timur. Mereka kini mengalami luka ekologis parah. Apakah kita ingin Pulau Fau menjadi korban berikutnya?” katanya.

PA GMNI Maluku Utara menilai kepentingan ekonomi dari industri nikel tidak boleh mengesampingkan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat yang hidup di kawasan pulau-pulau kecil.

Karena itu, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi pencabutan atau penghentian IUP PT ANP di Pulau Fau.

Desakan serupa ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar mengevaluasi dan mencabut IUP perusahaan tersebut apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan lingkungan yang berlaku.

Bagi PA GMNI Maluku Utara, penyelamatan Pulau Fau bukan sekadar persoalan aktivitas pertambangan. Persoalan tersebut menyangkut kepatuhan terhadap hukum, perlindungan ekosistem pulau kecil, keberlanjutan sumber daya alam, serta hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan hidup yang layak.

Baca Juga  Kejati Maluku Panggil Sejumlah Pihak Terkait Kompensasi Lahan Proyek Way Kaka

Mudasir meminta pemerintah tidak hanya menghitung nilai ekonomi dari cadangan nikel, tetapi juga memperhitungkan nilai ekologis Pulau Fau yang tidak dapat begitu saja digantikan ketika mengalami kerusakan.

No More Posts Available.

No more pages to load.