“Keganasan tambang telah membuktikan dampaknya. Lihatlah Pulau Gebe, Pulau Pakal, Mabuli, dan Gee di Halmahera Timur. Mereka kini mengalami luka ekologis parah. Apakah kita ingin Pulau Fau menjadi korban berikutnya?” katanya.
PA GMNI Maluku Utara menilai kepentingan ekonomi dari industri nikel tidak boleh mengesampingkan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat yang hidup di kawasan pulau-pulau kecil.
Karena itu, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi pencabutan atau penghentian IUP PT ANP di Pulau Fau.
Desakan serupa ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar mengevaluasi dan mencabut IUP perusahaan tersebut apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan lingkungan yang berlaku.
Bagi PA GMNI Maluku Utara, penyelamatan Pulau Fau bukan sekadar persoalan aktivitas pertambangan. Persoalan tersebut menyangkut kepatuhan terhadap hukum, perlindungan ekosistem pulau kecil, keberlanjutan sumber daya alam, serta hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan hidup yang layak.
Mudasir meminta pemerintah tidak hanya menghitung nilai ekonomi dari cadangan nikel, tetapi juga memperhitungkan nilai ekologis Pulau Fau yang tidak dapat begitu saja digantikan ketika mengalami kerusakan.









