Porostimur.com, Ternate — Nasib Pulau Fau di Gugusan Kepulauan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menjadi sorotan. Pulau kecil seluas sekitar 5,45 kilometer persegi itu disebut menghadapi ancaman serius akibat aktivitas pertambangan nikel yang menguasai sebagian besar wilayah daratannya.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Maluku Utara mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Niaga Prima (ANP) yang beroperasi di pulau tersebut.
Ketua DPD PA GMNI Maluku Utara Mudasir Ishak, mengatakan luas konsesi PT ANP mencapai 459,66 hektare dari total daratan Pulau Fau yang diperkirakan sekitar 545 hektare.
Artinya, konsesi perusahaan mencakup sekitar 84 persen wilayah daratan Pulau Fau.
“Sangat disayangkan. Pulau Fau adalah pulau kecil dengan ukuran yang begitu mungil. Namun, izin yang diberikan seolah buta terhadap realitas geografis dan kerentanan ekologisnya,” ujar Mudasir, Selasa (18/8/2026).
Menurut Mudasir, Pulau Fau memiliki luas sekitar 5,45 kilometer persegi dengan garis keliling mencapai 17.052 meter. Kondisi geografis tersebut, menurutnya, membuat pulau itu memiliki tingkat kerentanan ekologis yang tinggi apabila kegiatan pertambangan terus dilakukan.









