Konsesi Capai 84 Persen Luas Pulau, PA GMNI Maluku Utara Desak IUP PT ANP di Pulau Fau Dicabut

oleh -18 Dilihat
Ketua DPD PA GMNI Maluku Utara Mudasir Ishak, mengatakan luas konsesi PT ANP mencapai 459,66 hektare dari total daratan Pulau Fau yang diperkirakan sekitar 545 hektare.

Bagi PA GMNI, persoalan Pulau Fau tidak semata-mata menyangkut luas konsesi. Pulau tersebut memiliki fungsi ekologis penting bagi kawasan pesisir dan laut di Gugusan Kepulauan Gebe.

Hutan mangrove yang mengelilingi kawasan pesisir Pulau Fau, kata Mudasir, berperan sebagai pelindung alami dari abrasi, penyerap karbon dan penghasil oksigen. Kerusakan kawasan tersebut dikhawatirkan mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir dan laut di sekitarnya.

“Jika aktivitas pertambangan terus berlangsung, keasrian Pulau Fau akan pudar bersamaan dengan hilangnya fungsi layanan alamnya,” ujarnya.

Fau Disebut Benteng Ekologi Gebe

Kekhawatiran PA GMNI semakin besar karena Pulau Fau berada sangat dekat dengan Pulau Gebe. Jarak keduanya disebut hanya sekitar 475 meter.

Menurut Mudasir, Pulau Fau selama ini memiliki fungsi penting sebagai pelindung bagi kawasan pesisir Pulau Gebe, termasuk wilayah yang berdekatan dengan Desa Kapalo, Kacepi dan Yam.

Baca Juga  Relawan Bakti BUMN Hadir di Tidore, Dorong Energi Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi persoalan kerusakan lingkungan yang terjadi di sejumlah pulau kecil lain akibat aktivitas pertambangan.

Mudasir menyebut Pulau Gebe, Pulau Pakal, Mabuli dan Gee di Halmahera Timur sebagai contoh wilayah yang menurutnya telah mengalami tekanan ekologis akibat aktivitas pertambangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.