Bagi PA GMNI, persoalan Pulau Fau tidak semata-mata menyangkut luas konsesi. Pulau tersebut memiliki fungsi ekologis penting bagi kawasan pesisir dan laut di Gugusan Kepulauan Gebe.
Hutan mangrove yang mengelilingi kawasan pesisir Pulau Fau, kata Mudasir, berperan sebagai pelindung alami dari abrasi, penyerap karbon dan penghasil oksigen. Kerusakan kawasan tersebut dikhawatirkan mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir dan laut di sekitarnya.
“Jika aktivitas pertambangan terus berlangsung, keasrian Pulau Fau akan pudar bersamaan dengan hilangnya fungsi layanan alamnya,” ujarnya.
Fau Disebut Benteng Ekologi Gebe
Kekhawatiran PA GMNI semakin besar karena Pulau Fau berada sangat dekat dengan Pulau Gebe. Jarak keduanya disebut hanya sekitar 475 meter.
Menurut Mudasir, Pulau Fau selama ini memiliki fungsi penting sebagai pelindung bagi kawasan pesisir Pulau Gebe, termasuk wilayah yang berdekatan dengan Desa Kapalo, Kacepi dan Yam.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi persoalan kerusakan lingkungan yang terjadi di sejumlah pulau kecil lain akibat aktivitas pertambangan.
Mudasir menyebut Pulau Gebe, Pulau Pakal, Mabuli dan Gee di Halmahera Timur sebagai contoh wilayah yang menurutnya telah mengalami tekanan ekologis akibat aktivitas pertambangan.









