Koperasi Tanpa Pijakan

oleh -13 Dilihat

Yang dipersoalkan adalah ketika nama “Koperasi Desa Merah Putih” sebagai sebuah program nasional dijalankan secara masif sebelum memiliki pijakan hukum operasional yang memadai. Sebab dalam negara hukum, urutannya sederhana: kebijakan lahir dari hukum, lalu anggaran mengikuti kebijakan. Bukan sebaliknya.

Bila anggaran lebih dulu mengalir, proyek lebih dulu berjalan, sementara dasar hukumnya menyusul belakangan, maka yang terjadi bukan lagi rule of law, melainkan rule by project. Hukum berubah menjadi stempel yang mengejar kereta yang sudah telanjur melaju.

Ini bukan soal administrasi belaka. Dalam teori tata kelola pemerintahan, legitimasi sebuah program publik dibangun di atas tiga kaki: dasar hukum, akuntabilitas anggaran, dan partisipasi masyarakat. Bila salah satunya rapuh, bangunan kebijakan mudah limbung.

Baca Juga  Belanda Selamat dari Kekalahan, Gol Gakpo di Injury Time Bikin Jerman Gagal Menang

Apalagi bila menyangkut dana publik dalam skala yang sangat besar. Tak aneh bila diskusi para pengamat beberapa hari terakhir menunjukkan kegelisahan yang sama, meski datang dari sudut pandang berbeda.

Ada yang mempertanyakan model bisnisnya. Ada yang mengkritik pengadaan yang terlalu seragam bagi puluhan ribu desa yang karakteristiknya sangat berbeda. Ada yang menyoroti skema pembiayaan yang justru berpotensi membebani koperasi dengan utang.

No More Posts Available.

No more pages to load.