Porostimur.com, Ambon – Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota
saat ini sedang dalam tahapan uji coba. Kebijakan tersebut memberi peluang kepada
investor di dalam dan luar negeri untuk memanfaatkan sumber daya ikan pada
zona-zona industri melalui perizinan khusus berjangka 15 tahun.
Uji coba perizinan khusus dilaksanakan pada tiga pelabuhan, yakni Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual di Maluku, PPN Ternate di Maluku Utara dan PPN Kejawanan di Jawa Barat.
Dari kebijakan tersebut, Pemerintah menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 12 triliun pada 2024 atau meningkat Rp 1 triliun dari tahun 2021.
Sebelumnya, Kepmen KP No. 19 Tahun 2022 tentang Estimasi Potensi Sumber daya
Ikan telah menunjukkan fakta bahwa tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di
sebagian besar Wilayah Penangkapan Perikanan di Indonesia telah menunjukkan status eksploitasi penuh (fully exploited) dan eksploitasi berlebih (over exploited).
Keputusan Menteri KKP tersebut semestinya menjadi patokan dalam penyusunan kebijakan
perikanan tangkap agar lebih berkelanjutan.
“Kelompok sumber daya ikan pelagis besar, udang penaeid, lobster dan rajungan di
semua WPP RI sudah mengalami fully exploited dan over exploited. Tidak ada lagi yang berstatus moderate. Dengan kondisi WPP di Indonesia sebagian besar mengalami
perikanan tangkap berlebih, maka diperlukan kebijakan keberlanjutan yang kuat atau
strong sustainability,” tegas Mida Saragih mewakili KORAL.




