Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp807.894.795.
“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi kerugian negara. Namun jika tidak diganti, maka digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.
Diberi Waktu Pikir-Pikir 7 Hari
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Atas putusan majelis hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
“JPU dan terdakwa masih diberi waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim, apakah menerima atau mengajukan banding,” tutup Komang. (Nahrawi Hi. Taha)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









