Korupsi DD/ADD, Kades Baburino Resmi Divonis 5 Tahun Penjara

oleh -119 views

Porostimur.com, Ternate – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate secara resmi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa RS alias Radius dalam perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Baburino, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/2/2026).

Terdakwa Radius yang menjabat sebagai Kepala Desa Baburino dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Kepala Kejari Halmahera Timur, Firdaus Affandi, melalui Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Komang Noprijal, menjelaskan bahwa sidang pembacaan putusan terhadap kasus korupsi Dana Desa Baburino telah dilaksanakan.

Baca Juga  Musda Golkar Kota Ambon: Antara Pergantian Figur dan Kebutuhan Pembaruan Politik

“Hari ini (Senin) telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate atas kasus korupsi Dana Desa Baburino. Terdakwa Radius dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” ungkap Komang.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

No More Posts Available.

No more pages to load.