Porostimur.com, Jakarta — Dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Masias Siahaya (MS), terhadap siswa MTs berinisial AT (14) hingga meninggal dunia menuai sorotan serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Bahwa kejadian ini melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan. Maka KPAI meminta seperti dalam UU Perlindungan Anak Pasal 59A bahwa proses harus cepat, keluarga anak korban mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum,” kata Diyah, Sabtu (21/2/2026).
Minta Kejelasan Penyebab Kematian
Diyah menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri untuk mengawal proses hukum kasus tersebut.
Ia menekankan pentingnya pengungkapan penyebab kematian korban secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, kejelasan penyebab kematian merupakan hak anak yang meninggal secara tidak wajar akibat dugaan kekerasan.
“Hak anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar (korban kekerasan) adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya agar anak tidak mendapatkan stigma negatif,” ujarnya.









