Bripda Masias Siahaya Resmi Tersangka, Polres Tual Pastikan Proses Profesional dan Terbuka

oleh -460 views

Porostimur.com, Tual — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan anggota Brimob berinisial MS terus bergulir. Polres Tual memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, terbuka, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Status hukum Bripda MS resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/2/2026). Penetapan tersebut disampaikan Kapolres Tual dalam konferensi pers di lobi Mapolres, Sabtu (21/2/2026) pukul 08.30 WIT.

Jalani Pemeriksaan Kode Etik di Polda Maluku

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung diterbangkan ke Ambon dan tiba di Mapolda Maluku pada pagi hari.

Baca Juga  300 Wartawan Tewas, PBB: Gaza Tempat Paling Berbahaya bagi Jurnalis

“Setelah tiba di Mapolda Maluku, Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota,” jelas Rositah.

Ia menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan secara intensif dan diupayakan pada Senin mendatang sudah dapat dilaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar.

Komitmen Transparansi

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian serta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.