Porostimur.com, Jakarta – Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mengatakan hasil penelusuran awal nilai TPPU dari Abdul Gani mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Ali mengatakan tim penyidik juga telah melakukan pencegahan untuk berpergian keluar negeri kepada satu orang swasta inisial MS terkait kasus TPPU dari Abdul Gani. Pencegahan itu akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Selain itu Ali mengatakan tim penyidik juga mendapatkan hambatan saat memeriksa saksi dalam kasus pencucian uang Abdul Gani. KPK mendapatkan adanya saksi yang sengaja mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
“Informasi yang kami terima, dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka AGK, tim penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum,” ujar Ali, mengutip detikcom.