KPK Geledah Rumah Petinggi Harita Group Terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut

oleh -496 views
Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas

Lalu, ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan, pihak swasta.

KPK menyebut, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara.

Dia memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasibuan, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar dari APBD.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba menentukan besaran setoran dari para kontraktor.

Baca Juga  PAD Maluku Seret, DPRD Soroti Pola Kerja Pemerintah yang Dinilai Belum Adaptif

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga sepakat dan meminta Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang, adalah Kristian Wuisan.

Sementara Stevi Thomas, yang memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya, Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.