Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Kasus DPW PPP Maluku vs DPP PPP Masuk Babak Baru

oleh -8 views
Dengan masuknya gugatan balik dan diterimanya jawaban tergugat, proses hukum diperkirakan akan semakin kompleks sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Porostimur.com, Jakarta — Perkara sengketa internal partai dengan Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst antara DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku melawan DPP PPP memasuki fase baru. Dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim telah menerima jawaban dari pihak tergugat, yakni DPP PPP.

Jawaban tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP, yang sekaligus menegaskan posisi hukum tergugat dalam perkara tersebut.

Legal Standing Tak Lagi Dipersoalkan

Kuasa hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, menyampaikan bahwa dengan diterimanya jawaban oleh majelis hakim, polemik mengenai legal standing dokumen kini dianggap selesai.

“Alhamdulillah, sidang hari ini jawaban kami diterima oleh majelis hakim. Sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan mengenai legal standing yang ditandatangani Ketua Umum dan Wasekjen,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Ia menegaskan, surat kuasa yang ditandatangani pimpinan DPP PPP memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat, baik dalam ranah eksekutif maupun yudikatif.

Baca Juga  Motor Scrambler Rp 30 Jutaan Meluncur, Pakai Mesin 350 Cc!

DPP Ajukan Gugatan Balik

Dalam perkembangan yang sama, pihak DPP PPP juga mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap penggugat. Gugatan tersebut telah diterima oleh majelis hakim dan akan menjadi bagian dari proses persidangan selanjutnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.