Porostimur.com, Jakarta — Perkara sengketa internal partai dengan Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst antara DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku melawan DPP PPP memasuki fase baru. Dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim telah menerima jawaban dari pihak tergugat, yakni DPP PPP.
Jawaban tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP, yang sekaligus menegaskan posisi hukum tergugat dalam perkara tersebut.
Legal Standing Tak Lagi Dipersoalkan
Kuasa hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, menyampaikan bahwa dengan diterimanya jawaban oleh majelis hakim, polemik mengenai legal standing dokumen kini dianggap selesai.
“Alhamdulillah, sidang hari ini jawaban kami diterima oleh majelis hakim. Sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan mengenai legal standing yang ditandatangani Ketua Umum dan Wasekjen,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan, surat kuasa yang ditandatangani pimpinan DPP PPP memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat, baik dalam ranah eksekutif maupun yudikatif.
DPP Ajukan Gugatan Balik
Dalam perkembangan yang sama, pihak DPP PPP juga mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap penggugat. Gugatan tersebut telah diterima oleh majelis hakim dan akan menjadi bagian dari proses persidangan selanjutnya.









