KPK Limpahkan Berkas Dua Tersangka Suap Pajak PT Wanatiara Persada ke Jaksa

oleh -310 views
KPK melimpahkan berkas perkara dua tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik perusahaan tambang PT Wanatiara Persada di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Berkas perkara kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat (6/3/2026).

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik perusahaan tambang PT Wanatiara Persada di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Berkas perkara kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat (6/3/2026).

Dengan status tersebut, penyidik KPK menyerahkan berkas perkara beserta para tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera diproses menuju tahap persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan berkas perkara dan tersangka kepada JPU dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Berkas penyidikan dan para tersangka dilakukan pelimpahan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Dua Pemberi Suap Segera Disidangkan

Dua tersangka pemberi suap dalam perkara ini adalah Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada dan Edy Yulianto yang merupakan staf perusahaan tersebut.

Baca Juga  Dinamika Integrasi Ternate ke NKRI Kembali Dibahas, Kisah Sultan Djabir Syah Mengemuka

Menurut Budi, setelah proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan, jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara didaftarkan ke pengadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.