KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

oleh -42 views
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Muhadjir Effendy, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Dugaan Pelanggaran Aturan Kuota

Dalam temuan KPK, delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga meraup keuntungan hingga Rp40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.

Keuntungan tersebut diduga berasal dari kebijakan diskresi yang diambil Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan. Kuota tersebut dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji, pembagian seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dari total 20.000 kuota tambahan, sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan ke kuota haji khusus yang dikelola biro travel.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

KPK juga menduga adanya aliran dana dari biro travel haji yang memperoleh keuntungan tersebut kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex.

Baca Juga  Maba Selatan Juara Umum MTQ ke-12 Halmahera Timur

Dalam perkara ini, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp622 miliar. KPK menyatakan akan terus mendalami peran para pihak yang terlibat, termasuk keterangan saksi-saksi untuk mengungkap secara menyeluruh kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

(red/beritasatu)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.