Porostimur.com, Jailolo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pilkada serentak 24 November 2024 mendatang.
Sesuai hasil rapat pleno putusan, KPU Kabupaten Halbar menetapkan jumlah pemilih dalam DPS sebanyak 91.880 jiwa, yang terdiri dari 45.628 pemilih perempuan dan 46.252 pemilik-laki-laki.
KPU Kabupaten Halmahera Barat juga menetapkan sebanyak 262 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar sembilan kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.
Sayangnya, jumlah DPS yang ditetapkan, berbeda antara KPU dan temuan bawaslu setempat di lapangan.
Ketua Bawaslu Halbar Nimrod Lasa May menyampaikan, temuan data pemilih di DPS, terdapat banyak nama yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan pihaknya terlah merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan perbaikan. Namun menurut dia, KPU Halbar tetap bersandar pada hasil Coklit Pantarlih.
“Ada sekian banyak data pemilih yang seharusnya masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) dan kami telah merekomendasikan kepada KPU untuk memperbaiki daftar pemilih, karena ada kurang lebih 3.500 Pemilih TMS,” katanya.
Nimrod bilang, Bawaslu meminta agar sebelum Pleno penetapan DPT Pilkada 2024, KPU terlebih dahulu memperbaiki perbedaan jumlah angka DPS, sehingga menciptakan pemilu yang bersih data pemilihnya.