Porostimur.com, Sanana – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula menetapkan Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), pasangan calon nomor urut 2 sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih pada pemilihan kepala daerah kabupaten Kepulauan Sula tahun 2024.
Penetapan melalui rapat pleno KPU Kabupaten Kepulauan Sula dengan agenda penetapan bupati-wakil bupati terpilih Pilkada 2024, dipimpin Ketua KPU dan dihadiri seluruh komisioner KPU, di gedung Taufik Center, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kamis (6/2/2025).
Ketua KPU Kepulauan Sula Risman Buamona mengatakan, penetapan pasangan Fifian Adeningsih Mus dan M. Saleh Marasabessy sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030, tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor: 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Risman Buamona mengatakan, setelah pleno penetapan, maka Jumat besok, KPU akan menyerahkan hasil pleno ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula untuk diparipurnakan.
“Besok kita sudah serahkan hasil pleno ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula,” katanya.
Risman Buamona, juga mengajak seluruh masyarakat untuk, membenahi diri dan jauhkan diri dari segala perbedaan politik saat pelaksanaan pilkada 2024 lalu.