Dengan demikian, penting kiranya kami sampaikan dengan tempo pasangan calon atau partai politik yang ingin mengusung setiap pasangan calon bisa menyiapkan diri sedini mungkin sehingga kita bisa metigasi masalah dalam proses pendaftaran.
Selain itu, KPU Kota Tidore Kepulauan akan membuka hedses untuk proses pendaftaran. Dalam setiap pasangan calon bisa berkonsultasi dengan KPU Kota Tidore Kepulauan agar memudahkan setiap administrasi pada saat pendaftaran nanti.
Kepala Bapperida Kota Tidore Kepulauan , Saiful Bahri Latif mengungkapkan, selama menyusun RPMD Kota Tidore Kepulauan memakan hari dan bulan, namun sampai saat ini masih terus berlanjut.
“Saya berharap dalam Minggu depan RPMD ini sudah ditetapkan dalam Paripurna sehingga menjadi bakal calon kepala daerah untuk melakukan pendaftaran di KPU pada 27-29 Agustus 2024,” ungkap Saiful.
Dalam menyusun RPJMD ini, awalnya Kota Tidore Kepulauan lebih cepat daripada, 10 Kabupaten dan Kota lain di Maluku Utara, tetapi diketahui RPJMD Kota Ternate sudah duluan disahkan oleh DPRD.
Secara umum, RPJMD Kota Tidore Kepulauan ke depan nanti, tetap menggunakan pendekatan dalam sistem perencanaan kami.
“Ada pendekatan secara demokratis yang melibatkan perangkat daerah, partisipatif, dan pendekatan politis dilakukan di DPRD, dan juga toup dan top dwon,” jelasnya. (Mansyur Armain)